Politisi Malaysia Korupsi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Menyelewengkan Dana Partai

 Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, politisi Malaysia yang terkenal paling muda, telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia itu divonis bersalah telah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (9/11/2023).



Syed Saddiq (30) terbukti bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang. Ia dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah tujuh tahun penjara, denda 10 juta ringgit atau 33 miliar rupiah, dan dua kali cambuk.

“Pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan pengadilan memutuskan bahwa penuntut berhasil membuktikan kasusnya,” kata Hakim Datuk Azhar Abdul Hamid pada persidangan.

Anggota parlemen dapil Muar itu didakwa karena telah bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam penyelewengan dana partai sebesar RM 1 juta. Pelanggaran tersebut terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Mantan menteri termuda Malaysia itu dulunya merupakan ketua partai Pemuda Bersatu, kemudian membentuk partai sendiri, MUDA pada 2020.

Telah terbukti bahwa ketika menjabat sebagai ketua organisasi pemuda partai Pribumi Bersatu Malaysia tiga tahun lalu, Syed Saddiq menyelewengkan dana milik sayap pemuda partai tersebut.

Dalam persidangan, Syed Saddiq dituduh bersekongkol dan mendorong mantan asisten bendahara partai tersebut, Rafiq Hakim Razali yang diberi amanah memegang dana RM 1 juta milik organisasi, untuk melakukan tindakan penyalahgunaan uang.

Dalam pengadilan kasus korupsi ini, jaksa penuntut menghadirkan 30 saksi di persidangan untuk memberikan keterangan.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Ciri Ciri Jam G Shock Original, Casio Asli

Aplikasi Kamus Bahasa Madura Online dan Offline Gratis

Cara Melihat Unfollowers Instagram Tanpa Aplikasi, Dijamin Berhasil