Politisi Malaysia Korupsi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Menyelewengkan Dana Partai
Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, politisi Malaysia yang terkenal paling muda, telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Mantan
Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia itu divonis bersalah telah melakukan
korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (9/11/2023).
Syed
Saddiq (30) terbukti bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan,
penyelewengan properti, dan pencucian uang. Ia dinyatakan bersalah atas semua
dakwaan.
Hukuman
yang dijatuhkan kepadanya adalah tujuh tahun penjara, denda 10 juta ringgit
atau 33 miliar rupiah, dan dua kali cambuk.
“Pembela
gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan pengadilan memutuskan bahwa
penuntut berhasil membuktikan kasusnya,” kata Hakim Datuk Azhar Abdul Hamid
pada persidangan.
Anggota
parlemen dapil Muar itu didakwa karena telah bersekongkol dengan mantan pejabat
Partai Bersatu dalam penyelewengan dana partai sebesar RM 1 juta. Pelanggaran
tersebut terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.
Mantan
menteri termuda Malaysia itu dulunya merupakan ketua partai Pemuda Bersatu,
kemudian membentuk partai sendiri, MUDA pada 2020.
Telah
terbukti bahwa ketika menjabat sebagai ketua organisasi pemuda partai Pribumi
Bersatu Malaysia tiga tahun lalu, Syed Saddiq menyelewengkan dana milik sayap
pemuda partai tersebut.
Dalam
persidangan, Syed Saddiq
dituduh bersekongkol dan mendorong mantan asisten bendahara partai tersebut, Rafiq
Hakim Razali yang diberi amanah memegang dana RM 1 juta milik organisasi, untuk melakukan tindakan penyalahgunaan uang.
Dalam
pengadilan kasus korupsi ini, jaksa penuntut menghadirkan 30 saksi di
persidangan untuk memberikan keterangan.***
Komentar
Posting Komentar