Pinjam Online yang Tidak Terdaftar di OJK, Kenali Ciri-cirinya
Beberapa tahun belakangan ini, pinjam online yang tidak terdaftar di OJK makin marak beroperasi. Masyarakat harus berhati-hati karena pinjol ilegal menggunakan modus pengiriman uang tanpa diminta. Tidak sedikit warga yang mengaku mendapat transferan uang mendadak dari pihak tidak dikenal.
Setelah diusut, kiriman uang tersebut ternyata dari pihak pinjaman
online ilegal. Bila uang tersebut tidak dikembalikan ke pihak pengirim, maka
yang bersangkutan akan menerima tagihan dengan bunga tinggi. Inilah modus
pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Inilah
Ciri-ciri Pinjam Online yang Tidak Terdaftar di OJK
Nasabah yang menerima uang tersebut akan otomatis tercatat sebagai debitur yang memiliki utang di pinjol ilegal. Oleh sebab itu, warga harus mengembalikan uang yang dikirim secara tiba-tiba itu, jika tidak maka pinjol akan menarik tagihan dengan bunga tinggi.
Untuk mencegah agar tidak terkena modus penipuan pinjam online,
warga perlu mengenali seperti apa pinjol yang tidak memiliki legalitas atau
izin resmi. Ciri-ciri pinjam online yang tidak terdaftar di OJK, antara lain:
· Menarik bunga dan denda yang tinggi, mencapai 1 hingga 4% per hari.
· Tidak terdaftar, atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
·
Biasanya melakukan penawaran melalui Whatsapp atau SMS.
· Meminta akses sejumlah data pribadi, yaitu kontak, foto, lokasi, video, dan lainnya yang digunakan untuk meneror debitur yang telat membayar.
·
Terdapat biaya tambahan yang tinggi, 40% dari nilai pinjaman.
·
Tidak memiliki identitas kantor yang jelas dan layanan pengaduan.
·
Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan, biasanya lebih singkat.
·
Penagihan yang dilakukan tidak beretika, yaitu mengintimidasi,
meneror, hingga mengancam.
Begini
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Jika mendapat transfer dana dari pinjol ilegal, apa yang mesti
dilakukan? Warga yang merasa tidak melakukan pinjaman dana kepada pinjol, disarankan
untuk melapor ke polisi dengan dugaan penipuan.
Untuk memastikan pinjol tersebut legal atau tidak, bisa dicek lewat
berbagai platform OJK. Berikut ini cara mengecek pinjol apakah legal atau
ilegal.
·
Melalui situs web.
Nasabah bisa melihat situs OJK di situs resmi www.ojk.go.id. Klik
menu IKNB (Industri Keuangan Non Bank), tekan tombol Fintech pada sudut kanan
bawah. Akan muncul halaman platform pinjol legal.
·
Melalui nomor telepon.
Nasabah bisa menghubungi nomor telepon OJK. Lakukan pengecekan pinjol
legal atau tidak dengan mengecek di nomor telepon 157.
·
Melalui Whatsapp.
Nasabah dapat menghubungi nomor Whatsapp OJK untuk memastikan
legal atau ilegal. Warga dapat menyimpan kontak resmi OJK di nomor WA 0811 5715
7157. Kirim pesan chat dengan format nama pinjam online yang ingin dicek. Whatsapp
OJK akan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.
·
Melalui Email.
Cara lain untuk mengecek pinjam online yang tidak terdaftar di OJK
adalah lewat email. Hubungi email OJK di alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id dan
konsumen@ojk.go.id untuk pemeriksaan status legalitas pinjol.
Pinjam
Online Ilegal Tidak Terdaftar di OJK
Modus pinjol ilegal memang
beragam, ada pula yang menawarkan investasi dengan iming-iming janji
menguntungkan. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, lembaga terkait telah
menutup 3.784 pinjol ilegal. Bila merasa tidak
meminjam uang ke pinjam online, segera lapor ke pihak berwenang. Penerima dana
bisa melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Pinjol ilegal biasanya
menawarkan mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan, dan
tentunya merugikan masyarakat. OJK dan pihak terkait juga sudah beberapa kali
menutup dan memblokir layanan pinjol ilegal.
Masyarakat diharuskan berhati-hati dan waspada bila mendapat transferan uang dari orang yang tidak dikenal. Bisa jadi uang itu dari orang yang memanfaatkan data pribadi Anda untuk meminjam uang di pinjol ilegal atas nama Anda. Kenali agar tidak menjadi korban.
Komentar
Posting Komentar